Sistem Aplikasi Desa

     Dengan di sahkannya UU Nomor 16 tahun 2014 tentang desa,desa diberikan kesempatan yang besar dalam untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahtraaan dan kualitas hidup masyarakat desa.Begitu besar peran yang diterima desa tentunya disertai yanggung jawab yang tinggi pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya ,dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
       Peran fungsi  aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) khususnya BPKP dalam rangka membantu pemerintahan desa diantarannya melakukan pengawalan dalam pemberian bimbingan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa.Untuk bisa melaksanakan bimbingan tersebut diperlukan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan para auditor mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Untuk Tujuan itu BPKP telah menerbitkan sistem tentang tata kelola keuangan desa atau disingkat dengan  Siskeudes.Aplikasi Siskeudes ini bertujuan mempermudah penyelenggara desa dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.


Pelatihan Penatausahaan Aplikasi Siskeudes bersama TA bapak Ketut Warnata,di kantor desa Pejeng Kangin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Pengisian Anggota BPD Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Kurang Waktu 6 Bulan, KUR Rp1 Triliun Masuk ke Desa